“Kita berterima kasih, dan bersyukur atas vonis telah diberikan majelis hakim kepada kedua klien kita,” aku Yuison, sapaan akrabnya kepada awak media.
Kata dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan. Atas vonis PN Tipikor Palembang tersebut, akunya terdakwa bersamanya menerima putusan tersebut. “Meski, JPU atas putusan itu masih pikir-pikir,” terangnya.
Apalagi, kata dia, selama proses hukum kliennya koperatif dan mendukung program pemberantasan korupsi. “Kita telah berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan hukum, hingga klien kita akhirnya divonis hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara dipotong masa tahanan,” pungkasnya. (rin)