Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
IDEPUBLIK.COM – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus besok.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan kepada media mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.