Dilaporkan, Merry Istrini, pengelola Kantin SMAN 6 Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, mengalami kerugian Rp 2,95 juta.
Kedua pelaku ABG ini, yaitu NA, 14 tahun warga Kecamatan Cambai dan DM, 14 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, 2 pelaku lain MA dan TM masih buron alias DPO.
Informasi dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan, kalau terungkap kasus ini bermula hasil penyelidikan Tim Elang Muara, mendapatkan informasi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu pelaku NA berada di sebuah pondok di depan Kalangan Kelurahan Cambai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang Muara beerger langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian pelaku diamankan dan di lakukan interogasi. pelaku NA mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku DM, TM dan MA (belum tertangkap), selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.












