Dari tangan kedua pelaku, disita 3 buah tabung gas, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear, 1 jaket Hoodie warna hitam, 1 celana kolor warna hitam motif api-api, dan 1 buah kunci 12 bentuk leter T.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Tim Elang Muara, telah mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih,” jelasnya.
Bebernya, pelaku belum pernah berurusan hukum namun telah melakukan perbuatan berulang di beberapa TKP (dalam perkara pencurian pemberatan). “2 pelaku masih DPO, tengah diburu. Dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)












