“Ini sangat luar biasa, Pemkot Prabumulih sinergitas Inspektorat dan Kejari bisa mengembalikan kerugian negara. Ini langkah bagus sekali, dalam rangka penegakan hukum cara pencegahan. Saya ingatkan, bagi rekanan masih ada kewajiban kekurangan volume segera dilunasi. Jika lewat 60 hari ditentukan, akan dilakukan tindakan refresif secara hukum,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.
Bebernya, semua dikembalikan adalah pendapatan negara bukan pajak. Ini komitmen Kejari Prabumulih, mendukung program pembangunan di Kota Prabumulih. Melalui penegakan hukum cerdas, artinya bukan hanya penindakan tetapi juga pencegahan. “Kita bersinergi bersama Inspektorat Prabumulih, merupakan mitra Kejari Prabumulih,” ucap ayah tiga anak ini.
Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menegaskan, sebelumnya telah dilakukan sidang TPTGR bersama Kejari Prabumulih. “Kita selalu bersinergi bersama Kejari Prabumulih, hasil tindak lanjut temuan BPK RI dan pengawasan kita kerugian negara telah mencapai 94 persen. Tinggal sedikit lagi, ada release ini pihak ketiga atau rekanan lebih cepat lagi melakukan pengembalian kerugian negara,” kata IB, sapaan akrabnya, sambil menyebutkan, setoran balik Disdikbud Prabumulih akan dipastikan kembali.
Karena, jika tidak tidak dikembalikan apalagi tinggal sedikit lagi. Tegas IB, konsekuensinya jelas akan diproses secara hukum dilakukan Kejari Prabumulih. “Karena, kerugian negara ditimbulkan jelas melanggar hukum. Dan, rekanan Pemkot Prabumulih bisa diproses secara hukum,” tutupnya. (rin)