HEADLINEHUKUMSUMSEL

Umur Sudah Lansia, Samiruddin Ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih Tipu Muslihat Bisa Gandakan Uang Berlipat

×

Umur Sudah Lansia, Samiruddin Ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih Tipu Muslihat Bisa Gandakan Uang Berlipat

Sebarkan artikel ini

Usai penangkapan tersangka, langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, karena telah melakukan penipuan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH membenarkan hal itu. “Pelaku penipuan, modus pengandaan uang yaitu SM, telah kita ringkus dan sekarang dalam pemeriksaan penyidik,” beber Dimas, sapaan akrab Kasat Reskrim.

Sebutnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya, di atas 4 tahun penjara. “Kasusnya masih terus dilidik dan dikembangkan penyidik,” tutupnya. (rin)