Kini, pelaku sudah diringkus dan diamankan ke Mapolres, usai ditangkap pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat ketika dikonfirmasi awak media.
“Jajaran kita berhasil ungkap kasus TP Pasal 80 UU Ni 35/2014 tentang pelindungan anak. Pelakunya, RNP, 20 tahun sempat buron sudah berhasil ditangkap dan kini dimasukkan sel tahanan,” bebernya.
Pelaku, kata dia, diancam paling lama 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita sidik dan terus kembangkan,” pungkasnya. (rin)