HEADLINEHUKUMKRIMINALSUMSEL

Warga Air Talas, Diringkus Tim Macan RKT Jual Sapi Tidak Setor

×

Warga Air Talas, Diringkus Tim Macan RKT Jual Sapi Tidak Setor

Sebarkan artikel ini

Ketika diintrograsi, pelaku Fahmi mengakui perbuatannya kepada petugas. Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tim Macan RKT langsung mengamankannya di Mapolsek RKT guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan atas tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP. Lantaran, menjual 2 ekor sapi milik korban Rp 23 juta. Tetapi, uangnya dipakai pelaku dan tidak disetor kepada korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.