HEADLINEHUKUMKRIMINALSUMSEL

Warga Air Talas, Diringkus Tim Macan RKT Jual Sapi Tidak Setor

×

Warga Air Talas, Diringkus Tim Macan RKT Jual Sapi Tidak Setor

Sebarkan artikel ini

“Pelaku penggelapan uang hasil penjualan sapi, telah kita amankan. Diringkus di rumahnya di Desa Air Talas, Rabu,” jelas Agustino.

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya. (rin)