Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek RKT. Guna proses hukum, dan penyelidikannya lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrin, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Kita berhasil mengungkap satu lagi, pelaku pencurian TBS milik PT BSP. Pelaku, KM sempat DPO. Akhirnya, berhasil ditangkap Tim Macan RKT,” ujar Santi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang curat. Kata dia, pelaku diancam di atas 5 tahun. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan. Memburu pelaku, 3 orang masih DPO,” tutupnya. (rin)