Sebelumnya, ia dilaporkan Alhadi, 46 tahun, warga Jalan Sungai Medang RT 01 RW 07 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai atas penganiayaan menimpannya ke SPKT Polsek Cambai.
Informasi dihimpun awak media dari data kepolisian, awalnya korban mendatangi rumah hendak menanyakan perihal anak korban dipukuli RK, adik pelaku akan tetapi sebelum sampai rumah pelaku. Korban bertemu RK, pada saat hendak bertanya perihal pemukulan anak korban tiba-tiba pelaku langsung membacok korban menggunakan parang dan mengenai bagian kepala sebelah kiri dan mengakibatkan luka robek mengeluarkan darah, kemudian korban di bawa ke RSUD Prabumulih berobat dan luka dijahit sebanyak 9 jahitan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cambai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni SPsi SH membenarkan hal itu. “Pelaku RS, sudah diringkus di rumahnya dilakukan Tim Elang Muara Polsek Cambai,” bebernya.
Pelaku kata dia, diancam Pasal 351 KUHP, penjara 5 tahun. “Kasusnya, kini terus didalami penyidik,” tutupnya. (rin)