Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni SPsi SH membenarkan hal itu. “Pelaku RS, sudah diringkus di rumahnya dilakukan Tim Elang Muara Polsek Cambai,” bebernya.
Pelaku kata dia, diancam Pasal 351 KUHP, penjara 5 tahun. “Kasusnya, kini terus didalami penyidik,” tutupnya. (rin)