BATURAJA-Unit Tipikor Polres OKU tidak akan mentolerir penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah (APBD dan APBN).
Jika tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada sudah barang tentu aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mentolerirnya.
Anggota Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres OKU, Aipda Ardi Jatmiko SIP MH menyampaikan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah (Dana Hibah) kuncinya ada dua.
Yakni Transparan dan Akuntabel. Transparan artinya para pengguna anggaran dalam hal ini KONI maupun pengurus Cabor harus bisa menjelaskan jika ada yang mempertanyakannya.
“Jadi jangan ditutupi. Jelaskan saja. Tetapi kalau minta masalah SPJ dan bukti lainnya tentu tidak bisa. Kecuali memang yang meminta itu aparat penegak hukum atau yang berwenang. Atau melalui lembaga yang membawahi mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ardi Jatmiko.
Pintu masuk pengawasan penggunaan anggaran pemerintah atau dana hibah lanjut Ardi adalah bukti pertanggungjawaban (SPJ).
“Jangan sampai membuat kwitansi palsu apalagi fiktif. Termasuk markup harga. Sangat mudah bagi kami untuk membuktikannya jika terjadi pelanggaran demikian,” tambah Ardi yang hadir bersama Aipda Denny Wijaya MH.
Kendati demikian kata Ardi untuk KONI saat ini sudah ada Standar Operasional Prosedur.
“Karena dalam hal ini KONI terbentuk atas dasar UU khusus keolahragaan, sehingga harus dibuat SOP penggunaan anggaran dan harus konsisten. Dan yang paling penting SOP itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” tegas Ardi.