HUKUM

Tipikor Polres OKU: Syarat Utama Penggunaan Uang Pemerintah Ada Dua

×

Tipikor Polres OKU: Syarat Utama Penggunaan Uang Pemerintah Ada Dua

Sebarkan artikel ini

Pemateri lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH MH dengan materi aturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

Dari KPP Pratama Baturaja, Wismalia Siska (Kasi Pelayanan) tentang Sistem Perpajakan dan dari BPKAD yang diwakili oleh Junaidi, Tim Audit Internal KONI OKU mengenai pembuatan laporan pertanggung jawaban.

Acara Bimtek KONI OKU ini dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum KONI M Fahruddin AMd.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para peserta utusan Cabor dan para panitia. Baik panitia Rakerda dan Bimtek yang telah bekerja dengan kompak sehingga acara ini sukses. Juga kepada para narasumber dan jajaran Pemkab OKU khususnya Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah yang telah menyupport kegiatan ini,” ujar Fahruddin.

Semoga ilmu yang telah didapat para peserta kata Fahruddin bermanfaat untuk kemajuan dunia olahraga di Kabupaten OKU. (wad)