BATURAJA-Unit Tipikor Polres OKU tidak akan mentolerir penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah (APBD dan APBN).
Jika tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada sudah barang tentu aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mentolerirnya.
Anggota Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres OKU, Aipda Ardi Jatmiko SIP MH menyampaikan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah (Dana Hibah) kuncinya ada dua.
Yakni Transparan dan Akuntabel. Transparan artinya para pengguna anggaran dalam hal ini KONI maupun pengurus Cabor harus bisa menjelaskan jika ada yang mempertanyakannya.
“Jadi jangan ditutupi. Jelaskan saja. Tetapi kalau minta masalah SPJ dan bukti lainnya tentu tidak bisa. Kecuali memang yang meminta itu aparat penegak hukum atau yang berwenang. Atau melalui lembaga yang membawahi mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ardi Jatmiko.
Pintu masuk pengawasan penggunaan anggaran pemerintah atau dana hibah lanjut Ardi adalah bukti pertanggungjawaban (SPJ).