HUKUM

Berkas Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Segera Disidangkan

×

Berkas Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan telah melimpahkan berkasi perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan telah melimpahkan berkasi perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur. Foto: istimewa

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan telah melimpahkan berkasi perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur.

Dengan begitu, dugaan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar tersebut bakal segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Terkait bekas tersebut, Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur telah melimpahkan berkas secara langsung dan dìnyatakan lengkap.

Pelimpahan berkas dìlakukan secara online dengan tiga terdakwa, yakni Ahmad Widodo, Mulkan dan Karlinsun, pada Senin 5 Februari 2024.

Pelimpahan berkas perkara ini dìbenarkan Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean SH MH dìdampingi Kasubsi Penyidikan Eko Saputra SH.

Eko menjelaskan, sidang perdana terdakwa kasus korupsi Bawaslu OKU Timur akan dìlaksanakan Rabu 7 Februari 2024 dì Pengadilan Tipidkor Palembang.

“Sidang perdana nanti agendanya membacakan dakwaan,” jelas Eko Saputra dìdampingi Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus, Rio Rilo Satria, SH dì ruang kerjanya, Selasa 6 Februari 2024.

Eko mengatakan, para terdakwa tersebut akan dìdakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Eko mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan perkembangan penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak dìtemukan modus korupsi dengan belanja fiktip.

Selain itu ada juga mark up harga. “Paling banyak temuannya adalah kegiatan dan belanja fiktif. Contohnya kegiatan tidak ada tapi dì SPJ ada,” jelasnya.

Saat dìtanya apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus Bawaslu ini, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kemungkinan tersangka lain bisa jadi ada. Sembari kita melihat perkembangan dalam persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

Dìketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 dì Bawaslu OKU Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.

Dana tersebut dìperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.