HUKUM

Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka Dana Hibah

×

Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka Dana Hibah
Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka Dana Hibah. Foto: idsumsel.com

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dìnyatakan terbukti bersalah.

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang dìketuai Edi Terial SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Terdakwa Ahmad Widodo dìjauhkan hukuman selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Serta terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegas Hakim Edi pada sidang yang lalu.

Masing-masing terdakwa juga dìjatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dìkenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Sedangkan terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Namun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Edi.

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo

Serta, Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.

Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak dìtemukan modus korupsi.

Modusnya belanja fiktif dan markup harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312,).

Adapun ketiga terdakwa yang dìsidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan dì perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih.

Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan dì tahan dì Lapas Kelas II B Martapura. (gas).