Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean mengatakan bahwa peran Ka dan AW sama.
Yaitu menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).
“Ka dam AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban. Kemduian melakukan pencairan dana hibah tersebut,” ujar Arjansyah, Senin 28 Agustus 2023.
“Sementara tersangka M (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang,” terangnya.
Lebih detil Arjansyah menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka, dana hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahun 2020 tersebut diduga diselewengkan.
Dimana dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif hingga honor petugas lapangan yang tidak dibayarkan.