OPINI

Kesejahteraan Guru di Indonesia: Antara Kebijakan, Motivasi, dan Realitas Pengajaran

×

Kesejahteraan Guru di Indonesia: Antara Kebijakan, Motivasi, dan Realitas Pengajaran

Sebarkan artikel ini
Zida Lailatul Hahro
Zida Lailatul Hahro

Program sertifikasi guru yang dijalankan pemerintah sejak 2005 melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan.

Namun, efektivitas program ini masih perlu dievaluasi. Penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi memang meningkatkan pendapatan, tetapi belum secara signifikan memengaruhi hasil belajar siswa jika tidak disertai peningkatan kompetensi pedagogis dan pengawasan implementasi (World Bank, 2020).

Dengan demikian, kesejahteraan finansial perlu diimbangi dengan pengembangan profesional berkelanjutan.

Kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lebih dari 500.000 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK sejak program ini dimulai (Kemendikbudristek, 2024).

Program ini memberikan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan sosial yang lebih baik, sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan profesi.

Selain itu, regulasi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 membuka peluang bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa harus pindah ke sekolah negeri (CNN Indonesia, 2025).

Kebijakan ini diharapkan memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta.

Namun, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi kendala administratif, keterbatasan formasi di daerah, dan perbedaan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang berpotensi menciptakan ketimpangan baru.