Saat itu, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati lima orang pria.
Saat hendak diamankan, mereka berusaha melarikan diri. Aparat berhasil menangkap dua orang, yakni DN (49), petani asal Desa Tanjung Raja Sakti, dan HP (28), karyawan swasta dari desa yang sama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Keduanya kemudian digiring kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan rincian 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram.
1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain timbangan digital, bong, plastik klip, sendok plastik, kantong plastik berbagai warna, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.
Jeratan Hukum Berat









