Kata dia, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan terbukti melakukan perbuatan tersebut. “Atas vonis itu, terpidana kini mengajukan banding,” bebernya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum, Arliansyah SH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya divonis 18 tahun, dan telah mengajukan banding. Jaksa juga, mengajukan banding,” tandasnya. (rin)