MUARADUA, IDEPUBLIK.COM – Kasus pemerkosaan kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial AW (21), warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi.
Hal ini setelah pelaku dìduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SN (18).
Berdasarkan informasi dari Polres OKU Selatan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban.
Mereka berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan online yang cukup populer dì kalangan anak muda.
Setelah menjalin komunikasi cukup intens, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.