Pertemuan yang berlangsung pada Kamis malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, semula hanya untuk makan malam bersama.
Namun usai makan, pelaku membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor dan membawanya ke kebun jagung dì wilayah Desa Karang Agung.
Lokasi tersebut sepi yang jauh dari pemukiman warga. Dì tempat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Ia mencekik dan menutup mulut korban hingga tidak berdaya, lalu melakukan pemerkosaan secara paksa. Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarga. Pihak keluarga, yang tidak terima atas tindakan keji tersebut, segera melapor ke Mapolres OKU Selatan.
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, dalam konferensi pers yang dìgelar Kamis, 5 Juni 2025, menyatakan bahwa pelaku telah dìtangkap dan kini dalam proses hukum.







