HUKUM

Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan di OKU Selatan, Perkenalan Berawal di Duni Maya

×

Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan di OKU Selatan, Perkenalan Berawal di Duni Maya

Sebarkan artikel ini
kasus pemerkosaan
Polisi berhasil menangkap pelak pemerkosaan, pelaku terancam hukuman 12 tahun. Foto: ist/idsumsel

Turut hadir dalam konferensi tersebut, Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, dan Kanit PPA Ipda Devi Sulastri.

Pelaku dìkenakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Hendro.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online.

Perkenalan di dunia maya tidak selalu aman dan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan seksual.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual akibat perkenalan daring bisa terjadi kapan saja dan dì mana saja. (rel/gas).