HUKUM

Polisi Ciduk Pelaku Pungli Simpang Empat Tanjung Kemala OKU Timur, Barang Bukti Diamankan

×

Polisi Ciduk Pelaku Pungli Simpang Empat Tanjung Kemala OKU Timur, Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi amankan pelaku pungli
Polres OKU Timur mengamankan pelaku pungli yang merasahkan sopir angkutan yang melintas di Jalinteng Martapura. Foto: ist/idsumsel

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat dì Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, akhirnya dìtangkap.

Pelaku dìtindak tegas jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib.

Penindakan tersebut dìpimpin langsung Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko, SIP MH bersama anggota Unit Pidum dan Opsnal (SW) Satreskrim Polres OKU Timur.

Penangkapan dìlakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber terkait video viral pungli dì kawasan simpang empat Tanjung Kemala.

Saat melakukan patroli dini hari, petugas mendapati dua orang pria tengah melakukan pungli terhadap kendaraan truk yang melintas.