Karena, menjanjikan anaknya masuk PNS Pemkot Prabumulih, tentunya membayar sejumlah uang Rp 30 juta didatangi pelaku pada Senin, 18 April 2022. Namun, ternyata hanya akal-akalan oknum PNS tersebut.
Sehingga, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih, dan kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Prabumulih. Pelaku, Risma Damayanti, oknum PNS ini ditangkap ketika memenuhi penyidik pada Senin, 14 Agustus 2023.












