Pada saat bersamaan, saksi melihat pelaku, Deni Erwanto, melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Dalam kondisi kritis, korban sempat menyebut nama pelaku dengan mengatakan, “Itu buk Deni, saya mau dibunuh Deni.”
Korban sempat mendapatkan pertolongan dengan dibawa ke rumah warga dan diberikan penanganan awal oleh bidan setempat. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diketahui bernama Deni Erwanto (38), seorang petani yang merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi memperoleh informasi keberadaannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.












