Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I IPDA Zamrizal segera berkoordinasi dengan Kapolsek IPTU Dodi Mardani serta Satreskrim Polres OKU Timur untuk melakukan pengejaran.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku I bergerak menuju lokasi. Namun sebelum tiba, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah berpindah menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 1455 DY.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut pada pukul 01.06 WIB di pertigaan Simpang Sandang Aji, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan berada di dalam kendaraan dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol H. Edi Arianto.












