PALEMBANG, IP.COM – Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, telah menyatakan kedua terdakwa Juhaili selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Pangkul 2019 dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa Pangkul.
Kedunya. Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, keduanya terjerat kasus korupsi Dana Desa Pangkul 2019. Juhaili menerima uang Rp 80 juta, dan Hendra Kusuma Rp 35 juta. Tetapi, hal itu telah disetorkan kembali ke negara.
Menanggapi itu, Kuasa Hukumnya, Yulison Amprani SH MH bersama Sanjaya SH MH mengaku, berterima kasih kepada Majelis Halim. Artinya, pledoi guna meringkan hukuman kedua kliennya ikut dipertimbangkan dalam memberikan vonis. Dan, mengapresiasi atas putusan tersebut.