Oleh: Zida Lailatul Hahro
Mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris UNUHA
GURU merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Indonesia memiliki sekitar 3,7 juta guru di seluruh jenjang pendidikan (Katadata, 2023).
Jumlah tersebut mencerminkan skala tanggung jawab yang besar dalam membentuk sumber daya manusia. Namun, permasalahan kesejahteraan guru, terutama bagi guru non-ASN dan honorer, masih menjadi isu yang terus berulang.
Kesenjangan penghasilan, ketidakpastian status kerja, serta terbatasnya akses terhadap tunjangan dan pelatihan profesional menjadi hambatan serius bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Berbagai penelitian dan laporan internasional menunjukkan bahwa kesejahteraan guru memiliki korelasi positif terhadap motivasi kerja dan efektivitas pengajaran (World Bank, 2020).
Guru yang mendapatkan penghasilan layak dan jaminan sosial cenderung memiliki komitmen profesional yang lebih tinggi serta mampu fokus pada pengembangan kualitas pembelajaran.
Sebaliknya, guru dengan pendapatan rendah dan status tidak pasti kerap menghadapi tekanan ekonomi yang mengganggu kinerja mereka.
Fenomena ini juga terjadi di Indonesia, terutama di sekolah-sekolah swasta kecil dan di wilayah terpencil.












