“Hari ini, kita (Kejari Prabumulih, red) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan telah berkekuatan hukum tetap. Baik, narkoba ataupun kriminal umum lainnya,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya didampingi para Kasi di lingkungannya.
Kata Roy, pemusnahan barang bukti, khususnya narkoba sebagai bentuk komitmen Kejari Prabumulih dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Di Kejari Prabumulih, kasus narkoba paling banyak kita tangani. Jika dibandingkan, kasus kriminalitas lainnya,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.












