KRIMINAL

Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Butir Ekstasi

×

Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Burit Ekstasi.  
Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Burit Ekstasi. Foto: idsumsel 

Serta, menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, pelajar, hingga orang dewasa. Kemudian, dampak penyalahgunaan narkoba juga merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya.

“Bahaya narkoba juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, serta meningkatnya angka kriminalitas,” tegas Kapolres.

 

Kronologis Penangkapan Tersangka Narkoba

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan laporan masyarakat bahwa wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, anggota Opsnal bersama Kasat Res Narkoba langsung melakukan patroli, Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

Saat melintas dì pinggir jalan terpatnya dì Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

 

Anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan.

Melihat hal itu, anggota opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut.

Lalu anggota opsnal sat res narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat dìamankan laki-laki tersebut mengaku bernama DS (28).

Selanjutnya, anggota opsnal sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.