KRIMINAL

Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Butir Ekstasi

×

Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Burit Ekstasi.  
Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta, Sita 832 Burit Ekstasi. Foto: idsumsel 

Dengan kooperatif, tersangka DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Aurya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana.

Saat dìbuka, bungkus rokok itu berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pireknya.

Tak hanya itu, tersangka DS juga mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan.

 

“Lalu DS juga menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dìbawanya,” tutur Kapolres.

Tak sampai dìsitu saja, anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Benar saja, saat dìbuka karung berisi duku tersebut terdapat narkotika jenis esktasi sebanyak 832 butir dengan berat 380 gram.

Setelah itu, anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi dan tersangka DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. (gas).