HUKUM

Wendi Verizon Divonis 3 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

×

Wendi Verizon Divonis 3 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Proses hukum Oknum PNS Pemkot Prabumulih, Wendi Verizon, sebelumnya bekerja di Disdikbud terjerat kasus penipuan proyek telah diputus PN.
Proses hukum Oknum PNS Pemkot Prabumulih, Wendi Verizon, sebelumnya bekerja di Disdikbud terjerat kasus penipuan proyek telah diputus PN. Foto: fajarsumsel.com

Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusuma Wardani SH MH melalui Humas, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Vonis 3 tahun itu, lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun penjara,” ujar Norman.

Lanjutnya, majelis hakim dalam memutus perkara ini menyakini alat bukti cukup terkait perkara penipuan dilakukan Wendi Verizon. Dan, juga keterangan saksi-saksi dalam persidangan.