Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusuma Wardani SH MH melalui Humas, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Vonis 3 tahun itu, lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun penjara,” ujar Norman.
Lanjutnya, majelis hakim dalam memutus perkara ini menyakini alat bukti cukup terkait perkara penipuan dilakukan Wendi Verizon. Dan, juga keterangan saksi-saksi dalam persidangan.












