HUKUM

Wendi Verizon Divonis 3 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

×

Wendi Verizon Divonis 3 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Proses hukum Oknum PNS Pemkot Prabumulih, Wendi Verizon, sebelumnya bekerja di Disdikbud terjerat kasus penipuan proyek telah diputus PN.
Proses hukum Oknum PNS Pemkot Prabumulih, Wendi Verizon, sebelumnya bekerja di Disdikbud terjerat kasus penipuan proyek telah diputus PN. Foto: fajarsumsel.com

Menanggapi soal pengajuan banding, dilakukan terdakwa Wendi Verizon. Arli menjelaskan, JPU Kejari Prabumulih juga mengajukan banding. “Sejauh ini, pengajuan banding secara resmi belum ada. Tetapi, di sidang terdakwa mengajukan banding. Yah, JPU Kejari Prabumulih juga banding,” pungkasnya. (rin)