“Atas perkara tersebut, terdakwa mengajukan banding,” terangnya.
Terpisah, Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum, Ariansyah SH MH dikonfirmasi juga membenarkan hal itu. “Iya, perkara penipuan menjerat terdakwa Wendi Verizon telah diputus PN Prabumulih. Divonis 3 tahun penjara,” tukasnya.












